HALO SULAWESI, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD, Selasa (14/02/2023).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan, dan dihadiri para anggota DPRD lainnya.
Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk, surat keputusan dan berita acara yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Firmansyah Mokodompit.
Sekadar diketahui, rapat paripurna PAW ini kepada anggota DPRD periode 2019-2024 dari partai Demokrat, Almarhum Sukardi Sugeha, yang meninggal dunia pada 20 September 2022.
Dalam sambutan Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag menyampaikan, bahwa rapat paripurna sedang berlangsung ini merupakan salah satu tahapan dari proses pengusulan PAW anggota DPRD Kotamobagu.
Menurut Ketua Meiddy Makalalag, Almarhum Sukardi Sugeha semasa menjabat anggota Komisi III banyak memberi kontribusi baik kepada lembaga maupun masyarakat.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu, sebagai sahabat, kami memberikan penghargaan setinggi tingginya kepada almarhum. Insya Allah almarhum diberikan tempat yang paling terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT,” ucap Meiddy. (ADVERTORIAL)