KOTAMOBAGU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu menelusuri dugaan penawaran jalur cepat dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang beredar melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp di media sosial.
Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun Facebook Kibar Indonesia. Dalam percakapan yang beredar, terdapat dugaan penawaran kemudahan pengurusan PBG melalui jalur tertentu.
Menanggapi hal itu, DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan belum mengetahui pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut. Instansi ini juga belum dapat memastikan apakah dugaan tersebut melibatkan oknum internal atau pihak luar yang menggunakan nama DPMPTSP untuk kepentingan tertentu.
Pihak DPMPTSP menyatakan akan melakukan penelusuran untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, termasuk mengidentifikasi nomor WhatsApp yang tercantum dalam tangkapan layar.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum atau penyalahgunaan nama instansi, DPMPTSP menyatakan siap mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung proses penelusuran, DPMPTSP Kotamobagu turut meminta kerja sama pengelola akun Facebook Kibar Indonesia agar bersedia memberikan informasi tambahan, terutama nomor WhatsApp yang muncul dalam percakapan tersebut.
Informasi itu diperlukan untuk membantu proses verifikasi dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, DPMPTSP kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pengurusan perizinan melalui jalur tidak resmi, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.
Instansi tersebut menegaskan bahwa pelayanan pengurusan perizinan dilaksanakan melalui prosedur resmi dan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai PBG maupun jenis perizinan lainnya dianjurkan mendatangi langsung kantor DPMPTSP Kota Kotamobagu.
DPMPTSP juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap proses pelayanan perizinan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik percaloan, pungutan liar, maupun dugaan penipuan yang mencatut nama instansi pemerintah.
Masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan praktik serupa dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan DPMPTSP Kota Kotamobagu di nomor berikut:
- 0821-9517-2121
- 0895-8029-69264
- 0822-4697-9468
- 0852-4111-7329
- 0813-4275-9298
DPMPTSP berharap partisipasi masyarakat dapat membantu menjaga transparansi dan integritas pelayanan publik. Setiap informasi yang disampaikan diharapkan disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap menggunakan jalur resmi dalam mengurus perizinan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan nama instansi atau permintaan biaya di luar ketentuan.*












