Berita  

BPN Targetkan 3 Kasus Penataan Ruang di Sulut Selesai Ditahun 2023

HALO SULAWESI, MANADO — Kamwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan menyelesaikan tiga kasus kasus penataan ruang di Kementerian ATR/BPN RI.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Sulut Jaconias Walalayo saat menggelar Rapat Pembahasan Kasus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023.

Rapat ini digelar di Ibis Hotel Manado, pada Selasa 18 Juli 2023.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit tahun 2015 khususnya di Kota Manado berjumlah 24 kasus penataan ruang.

Sedangkan, ditahun 2019 bertambah sebanyak 66 kasus.

“Cukup banyak indikasi pelanggaran tata ruang di Kota Manado. Semuanya disebabkan oleh penataan ruang yang tidak sesuai,” bebernya.

Untuk itu, dia berharap PPNS berperan penting menyelesaikan indikasi ini.

“Apakah indikasi benar atau tidak tergantung dari hasil penelitian. Ini tugas kita sebagai PPNS agar tidak bertambah,” ujarnya.

Sedangkan ditahun 2023, Jaconias Walalayo menargetkan menyelesaikan tiga kasus yang akan ditindaklanjut dan dilakukan pembahasan di kementerian.

“Akan dilakukan identifikasi dari jumlah pelanggaran ini dan diambil tiga yang sangat penting untuk dibahas ke pusat,” ujarnya.

Dijelaskan Kakanwil Walalayo, permasalahan yang timbul dalam penataan ruang disebabkan karena beberapa hal.

Pertama, terjalinnya keselarasan dalam penempatan tata ruang.

Kedua, terjalinnya konflik kepentingan antar sektor.

Ketiga, terjalinnya penyimpangan penataan ruang.

Keempat, terjalinnya kepentingan politik.

“Ini beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran tata ruang,” kata dia.

“Secara umum pelanggaran tata ruang yang sering terjadi adalah penempatan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penempatan ruang yang baik dan benar,” bebernya.

Misalnya, lanjut dia, Menyangkut area terbuka ruang hijau yang dijadikan pelabuhan, kios, restoran atau hotel.

Adanya, intensitas pembangunan yang seharusnya di lokasi tersebut harus punya ijin.

“Ijin itu punya kriteria, harus berapa lantai, tetapi saat dibangun lebih daripada lantai yang dibangun,” ucapnya.

“Ini ada kasus yang secara nasional pernah terjadi di Kota Bandung. Ijinnya dikeluarkan lima lantai tapi yang dibangun tujuh sampai delapan lantai,” katanya.

Dikatakannya, permasalahan seperti ini menjadi tanggung jawab bersama.

Secara khusus PPNS, sebagai penyidik untuk membantu penyidik Polri mewujudkan tertib tata ruang di semua tingkat penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat.

“Jadi tugas PPNS salah satunya selain tugas internal di lingkungan bekerja tetapi eksternalnya adalah tanggung jawab kita untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain, termasuk penyidik Polri dalam hal penataan ruang,” jelasnya.

Untuk itu, Walalayo menegaskan, PPNS merupakan salah satu instrumen yang penting dalam menegakkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan turunan lainnya.

“Regulasinya sudah jelas, harus ada yang kawal tentang penempatan ruang sesuai dengan fungsi ruang itu sendiri, salah satunya adalah PPNS yang harus berperan kerjasama dengan instansi terkait,” tukasnya.

Turut hadir, Plt Kepala Dinas PUPR Sulut Deacy Paat, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulut Rahmat Nugroho, serta para peserta kegiatan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *