ads

Pemkot Kotamobagu Pertegas Aturan Usia dan Masa Tugas Perangkat Kelurahan dan Desa

KOTAMOBAGU- Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan melalui penegasan aturan terkait batas usia pengangkatan serta masa tugas aparatur.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan. Ketentuan ini bertujuan memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, memiliki kematangan, serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.

Kebijakan serupa juga diterapkan di tingkat kelurahan, termasuk di Kota Kotamobagu. Melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan wajib memenuhi batas usia yang sama, yakni 20 hingga 42 tahun saat diangkat.

Meski demikian, perangkat yang telah diangkat tetap dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, selama memenuhi persyaratan, menunjukkan kinerja baik, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Aturan ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara kebutuhan regenerasi aparatur dan pemanfaatan pengalaman kerja.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa batas usia tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berkualitas.

“Batas usia ini menjadi filter awal agar perangkat yang direkrut benar-benar berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas selama kinerja tetap baik,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa perangkat kelurahan yang saat ini masih aktif bertugas di Kotamobagu umumnya masih berada dalam batas usia yang ditentukan. Dengan demikian, secara regulasi mereka tetap memenuhi syarat untuk menjalankan tugas.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pergantian perangkat dimungkinkan dilakukan oleh sangadi maupun lurah apabila terdapat aparatur dengan kinerja buruk atau tidak disiplin. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari penyegaran organisasi demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mendorong proses pengangkatan perangkat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap pelayanan masyarakat.

Dengan sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah, diharapkan tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *