KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antardaerah serta perjanjian kerja sama terkait replikasi dan pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, lantai 4, Jalan Maruga Raya Nomor 1, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam kegiatan itu, Wali Kota Kotamobagu didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kotamobagu Mohamad Fahri Damopolii serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Fenty Dilasandi Mifta.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Perjanjian pertama dilakukan antara Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan dan Dinas Kominfo Kota Kotamobagu terkait replikasi SISGITA.
Sementara perjanjian kedua melibatkan Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan dan BPKD Kota Kotamobagu terkait pemanfaatan SISGITA.
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, penerapan SISGITA di Kotamobagu diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan secara lebih terintegrasi.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mengembangkan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi. Kami berharap replikasi SISGITA dapat memberikan manfaat dalam pengelolaan data tanah dan pajak di daerah,” ujar Weny.
Ia menambahkan, pemanfaatan sistem digital juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memperoleh data yang lebih akurat sebagai dasar dalam perencanaan maupun pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu Mohamad Fahri Damopolii turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan mengenai replikasi SISGITA.
Adapun Kepala BPKD Kota Kotamobagu Fenty Dilasandi Mifta menandatangani perjanjian dengan Badan Pendapatan Kota Tangerang Selatan terkait pemanfaatan sistem tersebut.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Kotamobagu diharapkan dapat mengadaptasi sistem yang telah diterapkan di Kota Tangerang Selatan untuk mendukung integrasi data geospasial informasi tanah dan pajak.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, khususnya dalam mendukung pengelolaan data dan optimalisasi pendapatan daerah.*












