BOLMONG– Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) , dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS hadiri kegiatan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Poigar pada Senin, 21 Oktober 2024
Pendataan ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencatat tanah yang dikuasai negara, atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk di redistribusi atau di legalisasi.
Reforma Agraria adalah penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat.
Tujuannya dari ini semua adalah untuk mewujudkan keadilan, menolong rakyat kecil, dan mengurangi ketidakmerataan.
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.
GTRA berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.
“Semoga apa yang dilakukan bisa diselesaikan dengan baik. Apalagi ini, menyangkut atau bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga, harus bisa diselesaikan dengan baik dan tentu perlu pendekatan yang baik pula ke masyarakat,” pungkas Pj Bupati dr Jusnan C. Mokoginta. ***