ads

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Pentingnya Disiplin Administrasi bagi Sangadi dan Lurah

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan pentingnya disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi bagi seluruh sangadi dan lurah. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang digelar di Balai Desa Moyag Tampoan.

Rapat evaluasi dihadiri para camat, sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu sebagai forum untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat pemahaman aparatur terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Mewakili Pemerintah Kota Kotamobagu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa seorang sangadi merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang harus menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa, melainkan bagian dari sistem pemerintahan negara,” tegas Sahaya.

Menurutnya, masih terdapat kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan dibandingkan pelaksanaan kewajiban administratif dan koordinasi pemerintahan.

Karena itu, Pemkot Kotamobagu terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sahaya menjelaskan, setiap kepala desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada bupati atau wali kota pada setiap akhir tahun anggaran.

Selain itu, kepala desa juga berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menjamin keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara maupun pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas aspek tata kelola pemerintahan, rapat evaluasi juga menyoroti capaian penerimaan pajak daerah.

Dalam kesempatan itu, seluruh sangadi dan lurah diminta berperan aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap aparatur desa dan kelurahan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *