Berita  

Pemkot Tekankan Terus Proses Penagihan Retribusi PBB-P2

KOTAMOBAGU – Masuk pertengahan Triwulan III tahun anggaran 2023, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 4 kecamatan, rata-rata masih dibawah 50 persen dari target.

Data diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), hingga 2 Agustus 2023 tercatat realisasi penerimaan PBB-P2 secara keseluruhan 4 kecamatan baru menyentuh 26,39 persen atau Rp1.829.421.449 dari ketetapan pokok sebesar Rp6.932.209.850.

Penerimaan tertinggi PBB-P2 di Kecamatan Kotamobagu Utara dengan persentase 39,90 persen atau Rp224.429.916 dari ketetapan pokok sebesar Rp562.442.731.

Berkaitan dengan hal ini, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan menegaskan kepada Lurah dan Sangadi untuk lebih memaksimalkan penagihan di masing-masing wilayah.

“Kemarin kami memimpin apel di tiap kecamatan yang dihadiri para lurah, sangadi dan seluruh perangkat. Dalam apel kami sampaikan untuk memacu penagihan PBB dan retribusi, karena saat ini sudah memasuki bulan Agustus, sehingga kegiatan yang bersumber dari PAD jangan sampai terhenti akibat belum masuknya penerimaan PAD dari sektor PBB dan retribusi,” ujar Nasli.

Ia pun menegaskan, bagi desa-desa yang belum memenuhi 25 persen realisasi penerimaan PBB-P2 dan retribusi sampah dari ketetapan pokok, maka belum bisa mencairkan Anggaran Dana Desa atau ADD tahap II.

“Bagi desa yang capaiannya dibawah 25 persen, maka konsekuensinya belum bisa mencairkan ADD tahap II. Begitu pun untuk kelurahan juga kami tekankan agar memaksimalkan penagihan,” ujarnya.

Masih menurut Nasli, evaluasi capaian PBB-P2 dan retribusi tersebut masih akan dilanjutkan. Dimana, setelah tingkatan kecamatan pihaknya akan secara rinci melakukan evaluasi di tiap desa dan kelurahan.

“Untuk evaluasi tahap dua, kami bersama BPKD, DLH, Dishub, Bagian Pemerintahan akan turun kembali ke 33 desa dan kelurahan. Hal ini menjadi atensi, sehingga kami akan terus turun ke wilayah guna mendorong realisasi penerimaan PBB-P2 dan retribusi sampah karena sangat berpengaruh pada kegiatan yang dibiayai PAD,” tandasnya.

“Kami juga menekankan, untuk maksimalnya penagihan PBB-P2 dan retribusi sampah, maka harus dilakukan secara kolaborasi mulai dari camat, lurah/sangadi hingga ke tingkatan perangkat,” sambungnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *