BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) membantah isu yang menyebut Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, mangkir dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (2/6/2026).
Pemkab menilai informasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat dan dapat menggiring opini negatif terhadap Bupati Yusra Alhabsyi sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Adrian Oday, menegaskan bahwa dalam proses persidangan tersebut pihak yang seharusnya hadir bukanlah Bupati secara pribadi, melainkan pejabat teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan objek sengketa yang sedang diperiksa majelis hakim.
“Perlu dipahami bahwa yang dihadirkan dalam perkara ini adalah pejabat teknis dari OPD yang berkaitan langsung dengan objek sengketa, bukan Bupati dalam kapasitas pribadi,” ujar Adrian, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, ketidakhadiran perwakilan Pemkab Bolmong pada sidang perdana bukan disebabkan oleh sikap mengabaikan proses hukum. Menurutnya, pemerintah daerah baru menerima surat panggilan sidang pada hari yang sama dengan jadwal persidangan.
Berdasarkan keterangan Adrian, surat panggilan diterima pada pukul 08.58 WITA, sementara sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di PTUN Manado. Rentang waktu yang sangat singkat tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan koordinasi dan mempersiapkan kehadiran pihak terkait.
“Kami baru menerima surat panggilan hari ini pukul 08.58 WITA, sesuai tanda terima di bagian Setda. Sedangkan jadwal sidang juga dilaksanakan di hari yang sama pada pukul 10.00 WITA di PTUN Manado. Kondisi ini tentu menyulitkan untuk melakukan persiapan maupun menghadirkan pihak terkait,” jelasnya.
Meski demikian, Adrian menegaskan Pemkab Bolmong tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, ketidakhadiran pada sidang perdana tidak dapat diartikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses peradilan.
“Pemkab Bolmong tetap menghormati lembaga peradilan dan akan mengikuti proses yang berjalan sesuai aturan. Karena itu, perlu dipahami bahwa persoalan ini lebih kepada keterlambatan penerimaan surat panggilan, bukan karena sengaja tidak menghadiri persidangan,” tegas Adrian.
Pemkab Bolmong berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai kondisi sebenarnya dalam pelaksanaan sidang di PTUN Manado.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak publik untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap komitmen Pemkab Bolmong dalam menghormati proses hukum dan peradilan. ***











