KOTAMOBAGU- Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berlandaskan hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melalui penyerahan empat dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (16/7/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, kepada Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, di Kantor Kejari Kotamobagu.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotamobagu Andika Esra Awoah, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, menjelaskan bahwa Pendapat Hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum dari Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Layanan tersebut bertujuan memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.
“Pendapat hukum ini merupakan bentuk pendampingan agar pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya secara tepat, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tasjrifin.
Empat Pendapat Hukum yang diserahkan meliputi kajian mengenai sertifikasi aset tanah milik Pemkab Bolmong, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU), serta harmonisasi Peraturan Daerah yang masih memuat ketentuan pidana yang belum menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menurut Tasjrifin, seluruh dokumen tersebut disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum, memberikan kepastian dalam pengambilan kebijakan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ia berharap rekomendasi yang tertuang dalam empat Pendapat Hukum tersebut dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun kebijakan maupun melaksanakan program pembangunan secara lebih tertib dan sesuai aturan.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Kotamobagu. Menurutnya, kehadiran Pendapat Hukum tersebut menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan berjalan di koridor hukum.
“Ini menjadi pedoman yang sangat penting bagi kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Yusra.
Penyerahan empat dokumen Pendapat Hukum tersebut juga menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam memperkuat aspek hukum pada setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.*











