ads

Pemkot Kotamobagu Matangkan Penataan Kawasan UMKM Paloko Kinalang

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai mematangkan penataan kawasan UMKM di Eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow yang kini dikenal sebagai Kawasan Paloko Kinalang (SanPalK). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kawasan usaha yang lebih tertata, legal, aman, dan nyaman bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotamobagu, Noval C. Manoppo, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan puluhan pelaku UMKM.

Noval menjelaskan, pemerintah akan lebih dahulu melakukan penataan administrasi terhadap seluruh pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha.

“Setiap pelaku UMKM nantinya harus memiliki NIB sehingga aktivitas usahanya memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Selain legalitas usaha, pemerintah juga mulai menyiapkan penerapan pajak dan retribusi sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah kawasan resmi diluncurkan oleh Wali Kota Kotamobagu.

“Untuk saat ini kami fokus menyelesaikan proses penataan terlebih dahulu. Setelah kawasan diresmikan, baru mekanisme pajak dan retribusi akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Noval.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.

Menurutnya, aktivitas UMKM di kawasan Eks Kantor Bupati telah memberikan dampak positif karena menjadi ruang produktif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum dan izin yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Karena itu pemerintah ingin memberikan kepastian legalitas kepada seluruh pelaku UMKM, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Data Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu mencatat sebanyak 83 tenant saat ini beraktivitas di Kawasan Paloko Kinalang. Pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari pengaturan keamanan dan ketertiban, penataan jaringan listrik, hingga sistem parkir yang akan dikelola Dinas Perhubungan.

Melalui penataan tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap Kawasan Paloko Kinalang berkembang menjadi pusat kuliner dan UMKM yang tertib, nyaman, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *