Hukum  

Mantan Pejabat Pemprov Sulut Dilapor ke Polresta Manado Gegara Postingan di Medsos

HALO SULAWESI, MANADO — Salah satu Pet Shop yang ada di Kota Manado, melaporkan seorang oknum pejabat Pemprov Sulut gegara postingannya di media sosial.

Dari informasi yang diperoleh, laporan tersebut dibuat karena pengelola pet shop tersebut merasa dirugikan akibat adanya postingan-postingan oleh oknum mantan pejabat tersebut di media sosial.

Postingan tersebut terkesan tendensius dan menyerang pihak pet shop.

Tidak hanya postingan medsos, oknum mantan pejabat eselon dua Pemprov tersebut diduga menggunakan ‘kekuatannya’ untuk menyerang pet shop tersebut dengan mengerahkan sejumlah orang dari dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan di pet shop tersebut.

Hal itu secara tidak langsung menyerang pihak pet shop seakan mencari kesalahan lainnya.

Salah satu sumber dari pet shop tersebut menjelaskan beberapa waktu lalu datang tiga orang dari dinas membawa surat tugas melakukan pemeriksaan.

“Mereka mengaku dari dinas Ketenagakerjaan Sulut. Mereka cari tahu status toko, dari izin bangunannya, karyawan ada berapa orang, penggajian karyawan, BPJS dan sebagainya,” kata dia.

“Kami duga motifnya mau periksa secara mendadak seakan mau cari kesalahan dan kami hanya berlima karyawan saat itu,” tuturnya.

Dia menambahkan, awalnya memang pet shop tersebut sempat bersitenggang dengan customer yang merupakan oknum mantan pejabat Pemprov Sulut berinisial ET.

Namun pihaknya sudah mencoba beritikat baik tapi tidak digubris oleh customer tersebut.

Jalur mediasi yang ditempuh oleh customer dan pemilik pet shop tersebut akhirnya buntuh.

“Jadi dugaan kami memang ini sudah ada tendensius dari customer tersebut, mengerahkan kekuasaannya dan mau menyerang dan menjatuhkan pet shop kami,” kata sumber tersebut.

Ia menambahkan selama ini hanya pet shop milik mereka saja yang diperiksa.

Sedangkan usaha lain yang sama dengan mereka tak pernah digubris.

“Sehingga ini akan kami bawa juga ke jalur hukum sebagai tindakan pencemaran nama baik lewat media sosial. Ini sudah masuk Undang-undang ITE,” ujarnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menerima aduan tersebut.

“Aduannya sudah ada. Tapi kami masih melakukan penyelidikan,” tegas dia.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi via telepon, oknum mantan pejabat Pemprov Sulut yang dilaporkan dalam kasus ini belum sama sekali memberikan tanggapannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *