BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memfasilitasi mediasi perdamaian antara warga Desa Tonom, Kecamatan Dumoga Timur, dan Desa Ibolian Induk, Kecamatan Dumoga Tengah, pasca-kerusuhan antar warga.
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Ibolian I, Kecamatan Dumoga Tengah, Kamis (24/9/2026), menghasilkan 11 poin kesepakatan damai yang ditandatangani oleh perwakilan kedua desa bersama unsur pemerintah dan masyarakat.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya digelar Bupati Yusra bersama Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Sulawesi Utara, jajaran Forkopimda, serta Camat Dumoga Timur dan Camat Dumoga Tengah untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi.
Dalam arahannya, Yusra menegaskan bahwa konflik antar warga desa tersebut harus menjadi yang terakhir dan tidak boleh kembali terulang.
Menurutnya, pertikaian tidak hanya merugikan masyarakat yang terlibat, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan sosial, pendidikan, dan perekonomian di wilayah Dumoga Bersatu.
“Imbas perkelahian antar-desa ini sangat merugikan banyak pihak, termasuk mengganggu kelancaran aktivitas sekolah anak-anak kita. Lebih jauh lagi, hal ini bisa menghambat masuknya investasi yang pada akhirnya berdampak buruk pada perekonomian di wilayah Dumoga Bersatu,” tegas Yusra.
Bupati juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dan ingin memperoleh keadilan agar menempuh jalur hukum melalui pihak berwajib, yakni Polres Bolaang Mongondow.
Ia berharap penyelesaian konflik kedua desa tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelesaian persoalan sosial di wilayah Dumoga Bersatu maupun daerah lain di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sebagai bentuk komitmen mengakhiri pertikaian, kedua belah pihak menyepakati dan menandatangani berita acara perdamaian yang memuat 11 poin penting.
Kesepakatan tersebut mencakup penghentian konflik, komitmen menjaga kerukunan, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, serta tanggung jawab pemerintah desa dalam mencegah terjadinya keributan kembali.

Kedua pihak juga sepakat menyerahkan kepada aparat penegak hukum setiap oknum yang melakukan tindakan melanggar hukum. Apabila terjadi keributan di kemudian hari, pemerintah desa dan tokoh masyarakat akan membantu menyerahkan pihak yang bersangkutan kepada aparat berwenang.
Untuk memperkuat keamanan, pemerintah daerah akan memasang kamera pengawas atau CCTV di perbatasan Desa Tonom dan Desa Ibolian, disertai penambahan lampu penerangan.
Kesepakatan lainnya meliputi penghentian penjualan dan peredaran minuman keras, penertiban knalpot racing, serta pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat kedua desa di mana pun berada.
Kedua pihak juga menyepakati pengumpulan senjata api dan senjata tajam melalui pemerintah desa dalam kurun waktu satu minggu sejak kesepakatan dibuat.
Selain itu, pemerintah kedua desa diwajibkan mensosialisasikan seluruh isi kesepakatan kepada masyarakat agar komitmen perdamaian dipahami dan dilaksanakan bersama.
Kedua pemerintah desa juga bertanggung jawab mengorganisasi para pelaku perkelahian atau keributan yang terjadi sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik.
Berita acara kesepakatan damai ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Desa Ibolian dan Pemerintah Desa Tonom, Camat Dumoga Tengah, Camat Dumoga Timur, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa.
Dokumen tersebut turut diketahui dan ditandatangani oleh pimpinan daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Kapolres Bolaang Mongondow, serta Dandim 1303/Bolmong.

Kegiatan mediasi ini dihadiri Wakil Bupati Bolmong Dony Lumenta, S.Tr.T., Karoops Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Fery Raimond Ukoli, S.I.K., Dansat Brimob Polda Sulut Kombes Pol. Robby M. Samban, S.I.K., serta Kasi Intel Korem 131/Santiago Kolonel Inf. Denver Micha Harryadhi Napu.
Hadir pula Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara Johny A.A. Suak, S.E., M.Si., Dandim 1303/Bolmong Letkol Inf. Manashe Lomo, S.H., M.I.P., Kapolres Bolmong AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan, S.I.K., M.H., anggota DPRD Bolmong Amri Modeong, S.IP., Wakapolres Bolmong Kompol Risno Luas, S.Sos., dan Danyon B Pelopor Brimob Inuai Kompol I Wayan Wimantara, S.Sos., M.M.
Turut hadir unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow, para sangadi, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dari kedua desa.
Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah daerah bersama unsur keamanan dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menjaga komitmen perdamaian agar situasi tetap aman dan kondusif.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memulihkan hubungan sosial antara warga Desa Tonom dan Desa Ibolian Induk sekaligus mencegah terulangnya konflik yang dapat merugikan masyarakat luas. ***












