KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat melalui program Jaksa Menyapa.
Kali ini, edukasi hukum yang disampaikan mengangkat tema “KDRT dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional” dalam dialog interaktif yang berlangsung di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Manado, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu diwakili oleh Rosma Amalia El Hasna, S.H., selaku Kasubsi I Intelijen, bersama Pray Getsema, S.H., selaku Kasubsi II Intelijen. Keduanya hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum pidana nasional terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dipandu oleh Mike Tjia sebagai host, dialog berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WITA. Pembahasan difokuskan pada berbagai aspek hukum KDRT, mulai dari pengenalan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga hingga pentingnya perlindungan hukum bagi para korban.
Melalui dialog tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali tindakan kekerasan dalam rumah tangga serta mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak KDRT.
Menariknya, program Jaksa Menyapa ini disiarkan secara langsung melalui siaran radio dan live streaming RRI Manado. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti pembahasan sekaligus berpartisipasi secara aktif melalui sesi tanya jawab yang dibuka selama siaran berlangsung.
Kejari Kotamobagu berharap, melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat terhadap persoalan KDRT dari perspektif hukum semakin meningkat. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih berani menyuarakan kebenaran dan memahami hak-hak serta perlindungan hukum yang tersedia bagi korban kekerasan.
Program Jaksa Menyapa menjadi salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan institusi penegak hukum dengan masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat edukasi dan peningkatan kesadaran hukum.
Dengan edukasi yang berkelanjutan, Kejaksaan berharap masyarakat semakin memahami hukum serta memiliki keberanian untuk melaporkan dan mengambil langkah yang tepat ketika berhadapan dengan persoalan kekerasan dalam rumah tangga. ***












