HALO SULAWESI,BOLMONG – Karang Taruna dan masyarakat Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mendesak Ketua BPD Desa Mopait Suhartono Kolopita agar segera mundur dari BPD secara terhormat.
Pasalnya, ketua BPD kini sudah menjadi karyawan PT BDL di bagian Hubungan Masyarakat. PT BDL adalah salah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas, yang saat ini tengah melakukan eksploitasi di gunung patung Desa Mopait.
Menurut ketua Karang Taruna Vicky Ilam bahwa desa Mopait adalah desa binaan PT BDL masuk di wilayah lingkar tambang. Sangat tidak etis apabila ketua BPD desa binaan masuk dalam daftar karyawan perusahaan.
“Memang secara undang-undang dan regulasi tidak ada yang melarang BPD menjadi karyawan perusahaan, namun yang jadi persoalan, desa Mopait adalah desa binaan PT BDL. Kan sangat tidak etis seorang pimpinan lembaga tertinggi dalam desa penyampai aspirasi masyarakat dan pembuat peraturan dalam desa menjadi karyawan perusahaan,” ujarnya.
Lanjut kata dia, kalau seorang ketua BPD desa binaan perusahaan sudah menjadi karyawan, secara otomatis akan ikut aturan perusahaan.
“Kami tidak ingin ketua BPD Mopait dibawah kendali perusahaan. Perlu diingat jika seandainya ke depan nanti ada persoalan masyarakat dan perusahaan, nah..masyarakat akan mengadu kepada siapa lagi kalau ketua BPD sudah jadi karyawan perusahaan. Secara pribadi kami bukan menghalangi atau sabotase, tapi yang kami jaga adalah marwah lembaga BPD desa ini dihadapan perusahaan. Kalau ketua BPD melamar kerja ditempat lain, atau bekerja di perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan desa ini, tidak masalah bagi kami, asalkan bukan di PT BDL,” ujarnya yang turut di iyakan pemuda, Minggu 8 Juni 2024.
Lebih lanjut, dia pun menegaskan agar ketua BPD kalau memaksakan tetap ingin menjadi karyawan perusahaan agar segera mundur sebagai ketua BPD dengan terhormat.
“Kami pemuda dan pemudi karang taruna sudah menggelar rapat dan bersepakat mendesak agar ketua BPD segera mundur. Permintaan kami mudah saja karena yang kami kritik adalah jabatan ketua BPD, bukan pemegang jabatan. Silakan mundur kalau sudah jadi karyawan perusahaan agar nama baik lembaga BPD desa ini tetap terjaga,” kata dia.***