HALOSULAWESI, KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu mulai buka pelayanan tes kesehatan khusus para bakal calon legislatif (Bacaleg).
Pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan pemeriksaan narkoba bagi bakal caleg dibuka sejak Selasa 2 Mei 2023 kemarin.
Dan sejauh ini, sudah melayani hampir 60 orang yang bakal menjadi kontestan dalam Pileg tahun 2024 mendatang.
Kepala Bagian Umum RSU Kotamobagu, Ns Fernando Mongkau S.Kep M.Kes saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pelayanan Medical Check Up (MCU) telah disiapkan dan tenaga medis yang mumpuni.
“Dalam rangka turut serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu, kami menyiapkan tempat untuk para bakal caleg untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Kami juga menyiapkan tenaga medis yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan ini,” tutur Fernando.
Fernando pun mengapresiasi para bakal caleg yang telah mempercayakan pemeriksaan kesehatannya di RSU Kotamobagu.
“Kami mengucapkan apresiasi atas kepercayaan pemeriksaan kesehatannya di RSU Kotamobagu. Kami terus mengupayakan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada seluruh pihak,” tutup Fernando.
Sementara itu, pantauan media ini di lokasi pemeriksaan kesehatan, sejumlah bakal Caleg telah melakukan pemeriksaan di tempat yang disediakan oleh RSU Kotamobagu.
Hal ini dibenarkan pegawai RSU Kotamobagu, Guntur Rantung.
“Kemarin (Selasa), sudah ada sekitar enam puluhan orang yang kami layani untuk pemeriksaan kesehatan. Hari ini ada juga yang mengambil hasil dari pemeriksaan, dan masih banyak juga yang datang melakukan pemeriksaan,” tutur Guntur.
Untuk diketahui, dalam pemeriksaan kesehatan ini, para bakal Caleg harus mengantongi beberapa persyaratan. Mulai dari Foto Copy KTP tiga lembar, dan mencantumkan nomor telepon saat pendaftaran.
Ada pun biaya yang harus dikeluarkan dalam pemeriksaan kesehatan ini berjumlah Rp635.000.
Ini terdiri dari pembayaran loket pendaftaran sebesar Rp10.000, pemeriksaan kesehatan jasmani sebesar Rp110.000, pemeriksaan kesehatan rohani Rp430.000, pemeriksaan narkoba Rp85.000.
Seluruh pembayaran tarif pemeriksaan yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan ini pun dilakukan secara non tunai melalui rekening kas BLUD RSU Kotamobagu. (Agung)