HALO SULAWESI,MANADO — Vonis ringan yang diberikan kepada dua terdakwa mafia tanah di Manado, ikut ditanggapi DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua Komisi DPRD Sulut Fabian Kaloh mengatakan vonis hakim tersebut sama sekali tak memberikan efek jerah.
Fabian mengatakan menghormati setiap keputusan hakim.
Tapi kali ini menurutnya, vonis tersebut tidak tepat diberikan kepada terdakwa mafia tanah.
“Saya menghormati proses hukum, juga menghormati putusan Hakim PN. Tapi kalau benar terdakwa sudah dikategorikan sebagai mafia tanah, minta maaf, menurut saya itu putusan tidak tepat,” ujarnya Selasa 6 Agustus 2024 via telepon.
Bagi Fabian, keputusan itu tidak memiliki efek jera karena hukumannya sangat ringan.
Namun karena sudah ada keputusan, dia hanya bisa menyarankan agar JPU mengambil upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
“Siapa tahu hakim PT dapat memberikan keadilan sejati,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut Rachmad Nugroho meminta mejelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Manado jangan main-main dengan kasus tanah.
Rachmad mengatakan, Putusan Perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mnd tersebut tak memenuhi rasa keadilan.
“Kami meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Manado jangan main-main dengan kasus tanah. JPU Kejati Sulut harus melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” kata dia.***