KOTAMOBAGU – Dalam rangka ketertiban umum, dan penataan wilayah pusat Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Selasa, (5/12/2023).
Saat dikonfirmasi Kasat Pol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penertiban dilakukan agar kondisi jalur pasar 23 Maret di pusat kota Kelurahan Gogagoman bagi pedagang lapak tidak semrawut.
“Dalam rangka ketertiban umum dan penataan pasar 23 Maret, kami selalu lakukan sosialisasi juga turun langsung untuk penertiban pedangan di pasar 23 Maret. Hingga kesekian kalinya banyak pedagang yang masih menggunakan fasilitas seperti akses jalan masuk area pasar,” ucap Sahaya.
Pihaknya juga mengimbau, dan menegaskan agar bagi para pedagang dapat tertib dan tidak mendirikan lapak di tempat yang tidak semestinya sesuai dengan aturan Pemerintah Kotamobagu.
“Jadi sangat diharapkan bagi para pedagang agar bersikap koperatif dan bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, agar tidak mengunakan fasilitas jalan. Hingga saat ini kami masih dalam proses penertiban serta imbauan langsung ke para pedagang,” tegasnya.