Pemkab Bolmong Dapat Dana Bagi Hasil Minerba Sebesar 23.1 Miliar

HALO SULAWESI, BOLMONG– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral  tahun 2023.

DBH SDA Minerba itu merupakan royalti ke daerah berdasarkan persentase tertentu yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. DBH bersumber dari SDA Minerba merupakan penyumbang terbesar dari DBH lainnya.

Fajrah, Kepala Bidang Pendataan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong mengatakan pendapatan daerah dalam bentuk bagi hasil itu ditransfer pemerintah pusat.

Pada tahun anggaran 2023, Kabupaten Bolmong menerima DBH SDA Minerba Rp23.198.780.000. DBH SDA bersumber dari Minerba itu merupakan penyumbang terbesar dari DBH lainnya yang ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya, Pemkab Bolmong menerima DBH SDA Minerba Rp58.931.429.879. Jumlah tersebut merupakan kurang  pembayaran pada tahun sebelumnya. Sehingga dibulatkan penerimaan dana transfer tahun 2022 berjumlah Rp31.185.189.000.

Menurut Fajrah, DBH SDA Minerba itu dengan peruntukan umum pemerintahan. Kecuali DBH lainnya yang pengalokasiannya disesuaikan dengan pos yang sudah ditentukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya (juklak dan juknis).

Ia menjelaskan, pembagian DBH SDA Minerba diatur dalam bentuk persentase tertentu oleh pemerintah pusat kepada daerah. Hanya saja dalam pembagiannya, daerah penghasil persentasenya lebih besar. KLU mendapatkan DBH SDA Minerba Rp23.198.780.000.

Ia melanjutkan, bagi hasil itu dialokasikan berdasarkan kebutuhan daerah. Dana bagi hasil itu nantinya untuk pelaksanaan desentralisasi dan pelayanan umum pemerintahan.

Selain DBH SDA Minerba, Pemkab Bolmong juga menerima DBH  dari pemerintah pusat. Yakni, DBH hasil Pajak Bumi Bangunan Pertambangan Mineral dan Batubara Rp7.316.505.000.  Total penerimaan PAD dari Pajak berdasarkan Lampiran I Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang  APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp34.113.457.093 atau selisih 11% penerimaan Transfer Ke Daerah (TKD).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *