HALO SULAWESI. BOLSEL- Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mempertanyakan kejelasan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, RDP Berlangsung diruang Bamus DPRD Komplek Perkantoran Panango, pada Kamis, (5/10/23).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Fadli Tuliabu, SH di dampingi Ketua Komisi II Zulkarnain kamaru, S.Ag, dan Wakil Ketua Komisi I Harson Mooduto.
Ada beberapa poin penting yang di bahas dalam RDP tersebut, salah satunya adalah kekhawatiran dari pihak DPRD terkait kuota yang telah di tetapkan.
Fadli Tuliabu, yang memimpin langsung RDP meminta Kaban BKPSDM Bolsel, untuk menerangkan tahapan seleksi PPPK 2023, yang menurutnya berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Tolong jelaskan secara sederhana soal tahapan seleksi PPPK. Karena berdasarkan laporan calon peserta, terdapat beberapa syarat yang kurang dipahami,” pinta Fadli
Ditempat yang sama juga Ketua Komisi II Zukarnain Kamaru, mempertanyakan terkait pendaftar yang baru sedikit sementara batas pendaftaran hanya sampai tanggal 9 Oktober.
Ia juga mengungkapkan, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) penerimaan PPPK harus bekerjasama dengan kepala-kepala Dinas, agar kuota bisa terpenuhi sampai batas akhir pendaftaran.
“Saya rasa informasi P3K belum tersampaikan dengan baik, kepada calon peserta seleksi P3K. buktinya, masih banyak yang bertanya soal syarat mendaftar kepada kepala-kepala Dinas dan kepada kami di DPRD,” ungkap Zulkarnain
Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolsel Harson Mooduto juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses seleksi PPPK.
“Jika dikemudian hari ada keluhan dari masyarakat soal PPPK, maka kami akan menyurati kembali Pemda Bolsel untuk bisa menghadirkan jajaran BKPSDM Bolsel bersama panitia seleksi daerah,” tambah Harson.
Pada kesempatan tersebut Ahmadi Modeong, S.Pd yang juga Kaban BKPSDM Bolsel memberikan penjelasan dengan sangat detail, terkait penerimaan PPPK Tahun 2023.
“Kami juga ingin sampaikan bahwa, ada Surat Keputusan MENPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023, tentang mekanisme seleksi penerimaan PPPK serta Petunjuk Teknis yang kami jadikan dasar untuk pelaksanaan kerja-kerja dari tim seleksi,” jelas Ahmadi.
“Untuk pengumuman pendaftaran, kami Panitia Seleksi Daerah telah menginformasikan melalui media website BKPSDM secara resmi. Sehingga, segala bentuk persyaratan, pengumuman calon peserta yang ingin mendaftar bisa mengakses lewat website itu,” tambahnya.
***AVG