HALO SULAWESI, KOTAMOBAGU – Manajemen farmasi atau lebih dikenal dengan pelayanan obat-obatan guna penunjang medis di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kotamobagu ternyata memiliki tujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada pasien dan masyarakat.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum teredukasi akan pelayanan yang disediakan oleh RSUD Kotamobagu secara mandiri, atau pun pelayanan yang dibangun di atas perjanjian kerja sama (PKS) dengan beberapa pihak.
Seperti misalnya pada pelayanan obat-obatan, ternyata selain memiliki apotik sendiri, RSUD Kotamobagu ternyata juga membangun kerja sama dengan pihak Kimia Farma sebagai apotik pelengkap.
Menurut Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando Mongkau, dalam pelayanan yang mereka berikan, baik terhadap pasien BPJS kelas 1,2, 3 atau pasien umum tidak ada perbedaan dalam pelayanan kesehatan.
“Semuanya sama termasuk pelayanan obat, pasien akan diberikan hak yang sama, di RSUD Kotamobagu obat yang diberikan sesuai dengan Formularium Rumah yang sinkron dengan formularium nasional nomor : HK.01.07/menkes/1818/2024,” ungkap Fernando, Selasa 14 Januari 2025.
Ada pun terkait beberapa kejadian yang berkaitan dengan pelayanan obat-obatan, Fernando membenarkan jika ada kejadian penitipan barang guna menjamin atau menebus obat.
Namun, hal tersebut diluruskan jika kejadiannya tidak sebagaimana isu yang beredar. Dimana, manajemen RSUD Kotamobagu maupun dari pihak apotek pelengkap tidak mengeluarkan kebijakan untuk meminta jaminan dalam bentuk apapun kepada keluarga pasien.
“Setelah dikonfirmasi kepada petugas apotek pelengkap, dan keluarga pasien via telepon bahwa jaminan HP tersebut merupakan inisiatif dari keluarga,” tutur Fernando.
“Yang menyebabkan sampai hal diatas terjadi adalah, obat yang butuhkan pada saat itu di RSUD Kotamobagu masih proses pemesanan. Pemesanan pun sempat terjadi keterlambatan karena pengiriman hari libur. Dan untuk menutupi kekosongan tersebut diambil di apotik pelangkap sebagaimana perjanjian kerja sama antara RSUD Kotamobagu dan Kimia Farma. Setelah dikonfirmasi ke petugas yang berdinas malam di apotik pelangkap bahwa petugas mengedukasi ke keluarga pasien berinisial Gun, bahwa obat bisa diambil nanti kwitansi tagihan akan dibayar pihak RSUD dengan langsung ke apotek RSUD. Akan tetapi terjadi kesalahpahaman, dikarenakan sebelum melayani Gun, ada satu pasien umum yang dilayani pihak Apotik dengan obat yang sama dengan membayar tunai,” jelas Fernando.
Akan tetapi, fenomena yang ada ini menjadi interopeksi bagi RSUD Kotamobagu untuk lebih meningkatkan edukasi dan pelayanan masyarakat terkait dengan alur pelayanan yang ada di RSUD. Sebagaimana peran apotek pelengkap yakni mem-backup stok obat ketika terjadi kekosongan obat di apotek rumah sakit.
Di sisi lain, sebagaimana tertuang dalam alur pelayanan obat di rumah sakit sesuai SOP nomor : 09/SPO-POKJA/RSUD-KK/X/2022 tentang kekosongan obat dan SOP nomor : 24/SOP-POKJA/RSUD-KK/X/2022 tentang penyerahan sediaan farmasi, jika pasien rawat inap, setelah resep diorder oleh dokter spesialis lewat SIM RSUD Kotamobagu, maka resep akan diterima oleh apotek rumah sakit dan periksa kesesuainya.
“Jika ada item obat yang tidak tersedia maka dibuatkan copy resep ke apotek pelengkap. Setelah selesai disiapkan obat akan di antar oleh kurir obat ke ruangan-ruangan, kecuali obat yang tidak tersedia di apotek RSUD Kotamobagu atau copy resep, dan obat yang diresepkan emergency itu diambil oleh keluarga pasien.***