ads

Ketua Tim Penilai Kinerja Sahaya Mokoginta, Katakan Besok Akan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah

Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dijadwalkan melaksanakan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan daerah guna memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

Pelaksanaan evaluasi dibahas dalam rapat teknis yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., selaku Ketua Tim Penilai Kinerja, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Senin (13/4/2026).

Menurut Sahaya, evaluasi ini merupakan langkah strategis karena desa dan kelurahan memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus simpul utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Hari ini Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu telah melaksanakan rapat teknis pelaksanaan penilaian yang dihadiri Kepala Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Staf Ahli, Staf Khusus serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, evaluasi akan diikuti seluruh Sangadi dan Lurah dengan fokus penilaian pada administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta inovasi pembangunan berbasis masyarakat.

“Selain itu, komitmen terhadap disiplin, integritas, dan kapasitas kepemimpinan juga menjadi bagian penting dalam penilaian,” katanya.

Sahaya menegaskan, evaluasi tersebut memiliki dasar kewenangan yang kuat dalam sistem pemerintahan. Untuk lurah, Wali Kota memiliki kewenangan langsung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembinaan, penilaian, pemberian sanksi maupun penghargaan.

Sementara terhadap Sangadi sebagai kepala desa yang dipilih secara demokratis, pemerintah kota memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai Undang-Undang Desa.

“Dalam konteks ini, evaluasi kinerja kepala desa menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar untuk mengukur capaian kinerja aparatur desa dan kelurahan secara objektif, memastikan pemerintahan berjalan sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

Selain itu, evaluasi juga diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan serta mendorong inovasi dan budaya kerja birokrasi yang profesional dan berorientasi hasil.

Menurut Sahaya, kinerja perangkat desa dan kelurahan tidak terlepas dari pola kepemimpinan seorang Sangadi maupun Lurah.

“Kinerja perangkat tidak berdiri sendiri, melainkan refleksi langsung dari pola kepemimpinan, sistem pembinaan, serta kemampuan manajerial seorang Sangadi dan Lurah,” ungkapnya.

Pemkot Kotamobagu berharap melalui evaluasi ini tercipta tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang semakin profesional, adaptif, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *