Manado  

Advokat James Bastian Tuwo Cs Bebaskan Kakek 81 Tahun di Manado dari Dakwaan Jaksa

HALO SULAWESI,MANADO — Senyum Hengky Pinontoan (81) tampak lebar usai keluar dari ruang sidang, Rabu 29 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Ia adalah terdakwa penyerobotan yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan di Manado.

Namun, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disangkakan kepada terdakwa pupus ditangan hakim Relly Behuku.

Hakim Relly Behuku membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU pada sidang tersebut.

Kuasa hukum terdakwa James Bastian Tuwo kepada awak media mengatakan sangat berterima kasih atas keputusan hakim hari ini.

Menurutnya, hakim sudah melihat suatu kebenaran dari persidangan selama ini.

“Karena klien saya punya bukti saksi yang benar, legalitasnya juga ada, Hingg lokasi yang benar,” ungkapnya.

“Saya bersama dengan tim sangat memperjuangkan klien kami, karena kami tahu kebenaran akan terbukti,” ujar dia.

Namun dalam kasus ini, James menyesalkan adanya kelalaian dari oknum penyidik dan bahkan bisa dibilang tidak profesional.

“Iya ini yang paling saya sesali. Tapi semua sudah selesai sekarang dan klien saya sudah bebas dari tuntutan,” ungkapnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *