KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan tindakan penggeledahan terkait penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2025, Selasa (20/01/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilaksanakan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang selama ini digunakan sebagai kantor Bawaslu setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, bersama tim khusus pemberantasan tindak pidana korupsi.
Proses penggeledahan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan. Namun, kondisi kantor terlihat lengang. Tidak tampak unsur pimpinan maupun Koordinator Sekretariat Bawaslu di lokasi. Saat kegiatan berlangsung, hanya tiga orang staf yang berada di dalam ruangan.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan penyidikan.
Perkara ini menyita perhatian masyarakat, mengingat dana hibah Bawaslu merupakan anggaran penting yang dialokasikan untuk mendukung pengawasan seluruh tahapan Pemilu di daerah. ***











