KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, menandatangani Nota Kesepakatan terkait sinergi penyelenggaraan Griya Abhipraya, penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pelayanan kemasyarakatan, serta pemberdayaan klien pemasyarakatan di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Rabu (19/11/2025).
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut menjadi dasar komitmen bersama dalam pengelolaan Griya Abhipraya dan penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat program pemberdayaan klien pemasyarakatan.
“Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan sumber daya kedua pihak untuk mendukung pengelolaan Griya Abhipraya, pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat bagi anak, serta pemberdayaan klien pemasyarakatan. Ini juga sejalan dengan implementasi Restorative Justice dan peningkatan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Weny Gaib menerima Penghargaan Karya Bhakti Pemasyarakatan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kanwil Sulawesi Utara.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap program pembinaan serta reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Utara.
Acara yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pertama tahun 2025 itu turut dihadiri Forkopimda Sulawesi Utara, para wali kota, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sulut. *











