Pengunjung Wajib Isi Identitas Diri di Aplikasi Buku Tamu Sebelum Masuk Kajari Kotamobagu

KOTAMOBAGU, HUKRIM – Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kejaksaan RI, dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk Kejaksaan Agung (Pusat) dan untuk Kejaksaan seluruh satuan kerja yang ada pada daerah selain pusat.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar membenarkan hal tersebut. Kajari menjelaskan, aplikasi buku tamu pada aplikasi PTSP adalah aplikasi yang terhubung langsung dengan Kejaksaan Agung.

Selain itu, pada kolom data pribadi ada kolom identitas. Dimana pilihanya KTP, SIM atau Pasport. Tidak ada identitas lain. Dan Ini sudah menjadi prosedur tetap apabila tamu masuk ke kejaksaan. “Prosedur pelayan 1 pintu di Kejaksaan, dalam rangka Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi,” ucap Kajari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *