HALO SULAWESI,KOTAMOBAGU – Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, Pemkot melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu mengingatkan perusahan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Hal itu sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: M/2/HK.4/III/2024 tanggal 15 Maret tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja buruh dan perusahaan.
Menurut Kepala Disperinaker melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Lulu Mokoginta, pihaknya akan melakukan monitoring untuk memantau langsung pembayaran THR bagi para karyawan yang ada di Kota Kotamobagu.
“Ia itu sudah beredar, namun kami masih menunggu adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara, agar dilampirkan bersama dengan surat edaran Menteri. Kami juga sudah menyurat sekali ke pihak perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu agar dapat diperhatikan kewajiban ini setiap hajatan lebaran Idul Fitri,” terangnya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak membayar kewajiban THR, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi dengan dimasukan ke dalam daftar audit untuk dievaluasi.
“Itu merupakan kewajiban perusahaan. Jika tidak di lakukan, maka ada teguran tegas pada perusahaan tersebut,” pungkasnya.(ian)