KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), menghadiri sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam rangka Recycling Program Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Ballroom Luwansa Hotel Manado, Kamis (16/4/2026).
Sosialisasi yang mengangkat tema “Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah melalui Implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025” tersebut diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Turut hadir Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar, serta para pimpinan daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan itu, Rendy Mangkat menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini menjadi peluang strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah, khususnya di Kota Kotamobagu.
“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memperoleh pembiayaan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar RVM.
Ia menambahkan, sektor UMKM memiliki peran vital sebagai penggerak utama perekonomian daerah. Oleh karena itu, diperlukan dukungan nyata melalui kebijakan yang tepat serta sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha.
“Dengan adanya program ini, kami berharap UMKM di Kotamobagu dapat terus berkembang, naik kelas, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, pihak OJK menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru, sekaligus mendorong inklusi keuangan di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Kotamobagu.*











