Manado  

Sertifikat Tanah PT BMW Digugat Warga Likupang, Kuasa Hukum Harap Hakim Bisa Menilai Sesuai Fakta

HALO SULAWESI, MANADO – Sidang gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat PT. Bhinneka Mancawisata (BMW) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Menariknya, dalam sidang tersebut diperoleh fakta-fakta baru dari dua saksi yang dihadirkan oleh tim penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Garry Tamawiwy mengatakan jika dalam sidang kali ini terungkap fakta di persidangan dari saksi penggugat bahwa benar disitu ada tanah Daniel Loho.

“Dan yang jadi keinginan kita tentang penerbitan sertifikat, menurut kami tidak sesuai dengan prosedur, karena penjualan tanah tersebut bukan dari ahli waris Daniel Loho ” kata Garry Tamawiwy, didampingi oleh Zakarias Rumauru dan Jerro Elungan.

Ia menambahkan gugatan yang diajukan ke PTUN ini karena pihaknya mendapatkan bukti-bukti register yang menyebutkan bahwa tanah itu milik Daniel Loho.

“Harapan kami, objektivitas dari majelis hakim agar supaya menilai berdasarkan fakta, bukti dan keadilan. Karena yang kami hadapi perusahaan besar,” ujarnya.

Garry juga mengatakan jika PT BMW membeli tanah dari kliennya tidak melalui ahli waris.

Menurutnya PT BMW membeli tanah tersebut dari keluarga yang hanya dipinjamkan untuk berkebun.

“Jadi tanah ini dibeli dari orang yang hanya pinjam. Tiba-tiba sudah keluar sertifikat atas nama PT BMW,” ujarnya.

Selain itu, selama dalam persidangan yang sudah berlangsung selama lima bulan, pihak tergugat tak pernah menjelaskan jika tanah itu dijual.

Bahkan selama persidangan ia mengatakan pihak tergugat tidak pernah intervensi.

Tiba-tiba keluar sertifikat baru pada tahun 2001.

“Pada intinya tujuan kita pembatalan sertifikat yang berhubungan dengan objek keluarga Ahli Waris Daniel Loho. Kalau memang sertifikatnya dibatalkan, Kami harap PT BMW membayar ganti rugi kepada pihak keluarga,” lanjut Garry.

Sementara itu, kuasa hukum PT BMW Jelly F Dondokambey mengatakan jika pihaknya tetap mengikuti apa yang ditetapkan oleh hakim.

“Nanti pada sidang lokasi, penggugat harus menunjukkan letak dari tanah yang katanya milik dia,” ujarnya.

“Bahasa hukumnya siapa menggugat dia harus mendalilkan. Kita sifatnya pasif,” kata Jelly F Dondokambey.

Lanjut dia, terkait dengan saksi masing-masing punya hak.

“Sepanjang surat-surat lengkap, saksi nomor dualah, ini perdata karena yang utama surat-surat. Kita andalkan saja surat-surat. Apa yang digugat kita jawab,” kuncinya. (Jein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *