Bolsel  

KPU Bolsel Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak dan Syarat Calon Bupati Jalur Independen

HALO SULAWESI, BOLSEL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar sosialisasi: “Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel pada Pemilihan Serentak 2024”, Kamis 3 Mei 2024 di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Ketua KPU Bolsel, Stanly Eskolano Kakunsi, membuka acara ini didampingi oleh seluruh komisioner KPU Bolsel. 

Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten 1 Pemkab Bolsel, Alsyafri Kadullah mewakili Bupati, Kepala Diskominfo Bolsel Marwan Makalalag, unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat dan pemuda, serta pimpinan partai politik se-Bolsel.

Dalam pembukaannya, Eskolano Kakunsi menjelaskan bahwa tahapan Pemilihan meliputi dua fase besar: persiapan dan penyelenggaraan. 

Ketua KPU Bolsel Stenly Kakunsi

“Tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, penetapan tata cara dan jadwal, serta pembentukan berbagai komite dan panitia pengawas.”

“Selanjutnya, tahap penyelenggaraan akan melibatkan pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran, penelitian persyaratan calon, pelaksanaan kampanye, hingga penghitungan suara dan penetapan calon terpilih,” jelasnya.

Komisioner Divisi Teknis, Fijey Bumulo, turut memberikan penjelasan bahwa di Indonesia, ada 512 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak, termasuk Bolsel. Namun, Daerah Istimewah Yogyakarta merupakan pengecualian berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Di sisi lain, Bumulo juga menekankan pentingnya persyaratan dukungan bagi calon perseorangan, yang membutuhkan minimal 5,191 KTP elektronik yang tersebar di minimal empat dari tujuh kecamatan di Bolsel. 

“Bagi pendukung yang belum memiliki KTP elektronik, kami mengimbau agar segera melakukan pengurusan di kantor catatan sipil,” tambahnya.

Dalam acara ini, KPU Bolsel juga mengumumkan jadwal resmi Pilkada 2024, yang ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. 

Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024, berlangsung dengan prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Piham KPU Bolsel berharap semua pihak yang terlibat mendapat informasi yang lengkap dan siap untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada yang telah ditetapkan, guna memastikan proses pemilihan yang lancar dan transparan di Kabupaten Bolsel.

KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwalnya sebagai berikut.

Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau jalur independen

31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *