ads

Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Aparatur Guna Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengevaluasi kinerja aparatur desa, kelurahan, serta lembaga kemasyarakatan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendi Virgiawan Mangkat, S.H., M.H.

Evaluasi dijadwalkan mulai Rabu, 8 April 2026, dan akan dilaksanakan secara objektif, transparan, serta terukur oleh tim resmi yang dibentuk pemerintah daerah. Penilaian mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, hingga etika dan perilaku aparatur.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dari level paling bawah.

“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut adanya standar kinerja yang jelas dan terukur,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurut Sahaya, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur yang memiliki komitmen rendah dalam menjalankan tugas. Ia menilai tahun kedua pemerintahan saat ini menjadi fase konsolidasi dan pembenahan birokrasi.

“Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja, disiplin, dan integritas akan dievaluasi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga menyentuh dimensi etika pelayanan dan perilaku aparatur. Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga cara pelayanan diberikan kepada masyarakat.

“Etika dalam pelayanan, sikap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, kemampuan berkomunikasi secara santun dan efektif, serta komitmen menjalankan tugas menjadi indikator penting dalam menilai kualitas aparatur,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot juga menyoroti masih lemahnya koordinasi internal, termasuk adanya aparatur yang tidak menghadiri rapat resmi tanpa alasan jelas.

“Hal ini mencerminkan rendahnya komitmen dan disiplin organisasi, yang jika dibiarkan akan berdampak sistemik terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” kata Sahaya.

Seluruh sangadi, lurah, dan perangkat diminta menyiapkan data serta dokumen pendukung secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pembinaan, peningkatan kapasitas, pemberian penghargaan bagi aparatur berprestasi, hingga penegakan disiplin secara proporsional.

Peserta evaluasi meliputi seluruh perangkat desa dan kelurahan serta lembaga kemasyarakatan, mulai dari kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW. Pemerintah menegaskan seluruh peserta wajib hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, dan ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari jabatan.

Melalui evaluasi ini, Pemkot Kotamobagu berharap kualitas kinerja aparatur semakin meningkat dan tata kelola pemerintahan yang efektif, disiplin, serta responsif dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *