HALO SULAWESI.COM, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang dipimpin Langsung Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii didampingi dua Pimpinan pada Jum’at (29/11/24).
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD kompleks Perkantoran Panango Kecamatan Bolaang Uki dihadiri Anggota DPRD, Bupati Hi. Iskandar Kamaru SPt, MSi, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekda Marzanzius Arvan Ohy, para Asisten, Staf Ahli, Pejabat Tinggi Pratama serta jajaran ASN.
Dalam rapat tersebut, Bupati Iskandar mengatakan bahwa, kita patut berbangga karena penetapan Propemperda ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas berdasarkan ketentuan pasal 34 juncto pasal 40 UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bupati juga menjelaskan, pada tahun 2025 pemerintah daerah mengajukan 1 (satu) Ranperda dalam usulan Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2030. Kemudian, terdapat 1 (satu) Ranperda yang merupakan luncuran Propemperda tahun 2024 yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami mengusulkan tiga ranperda yang akan dilakukan pencabutan dalam Propemperda sampai dengan tahun 2024 ini, yaitu Ranperda tentang sarang burung walet, Ranperda grand desain kependudukan dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ucap Bupati Iskandar.
Bupati juga menyampaikan bahwa, dirinya sangat mengharapkan dari dua Ranperda di luar pencabutan dapat kita selesaikan tepat waktu pada tahun 2025. Kedua Ranperda dimaksud memiliki urgensi dalam pembentukannya karena merupakan penyelarasan regulasi baik secara vertikal maupun horizontal terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana melakukan penyesuaian terhadap visi misi Bupati dan Wabup terpilih tahun 2025-2030.
Selain itu, terdapat juga 3 (tiga) ranperda yang merupakan daftar kumulatif terbuka di antaranya:
1. Ranperda tentang APBD T.A 2024.
2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023.
3. Ranperda tentang Perubahan APBD T.A
2024.
Dengan demikian, jumlah Ranperda yang yang diajukan oleh Pemda dalam Propemperda tahun 2025 yaitu sebanyak 5 (lima) Ranperda yang termasuk dalam daftar kumulatif terbuka. Selanjutnya, Bupati Iskandar juga menyampaikan bahwa pemda menyambut baik terhadap tujuh Ranperda inisiatif DPRD.
“Kami berharap tujuh Ranperda inisiatif DPRD tersebut bersama dengan lima Ranperda usulan pemda dapat ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025. Semua ini tentu diharapkan akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” tutupnya.