Jelang Perekrutan KPPS, KPU Mitra Gelar Rakor Persiapan

MITRA– Jelang proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan KPPS untuk Pilkada serentak 2024, pada Sabtu, 14 September 2024 bertempat di aula Kantor KPU Mitra.

Adapun persiapan perekrutan KPPS ini dalam rangka menghadapi pemilihan umum Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara yang jatuh pada 27 November 2024 mendatang.

Mewakili Ketua KPU Mitra, Rakor dibuka secara resmi oleh Anggota KPU yang sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Lucky Mamahit dan didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Satro Mokoagow, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ryan Sandag.

Kadiv Lucky Mamahit menjelaskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus berlanjut, dan saat ini memasuki tahap pembentukan KPPS.

“Pendaftaran Perekrutan KPPS akan dibuka pada 17-28 September 2024, Karena tanggal 7 November KPPS kita sudah harus terbentuk semuanya, dan akan bertugas di 222 TPS 144 Desa dan Kelurahan,” ujarnya

Calon anggota KPPS mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan.

“Perekrutan KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Harapannya, proses perekrutan ini akan menghasilkan anggota KPPS yang berintegritas tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow dalam arahanya menjelaskan, untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada beberapa hal yang harus di perhatikan.

“Pembetukan KPPS untuk Pilkada 2024 ini harus mempedomani PKPU 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelengara Pemugutan Suara (KPPS) harus dilaksanakan secara terbuka, dengan memperhatikan Kompetensi, Kapasitas, Integritas dan kemandirian calon anggota KPPS, itulah yg tertuang di PKPU 8 2022,” tegasnya

Lebih lanjut, maka dari itu, KPU harus betul- betul melakukan seleksi terhadap KPPS dengan mempedomani peraturan-peraturan tersebut.

Kegiatan rakor ini dihadiri Ketua dan Anggota PPK, sekaligus Sekertaris PPK se-Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *