Terkait Pencairan Sertifikasi Guru, Begini Penjelasan Kadisdik Kotamobagu

HALO SULAWESI,KOTAMOBAGU – Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 tentunya sudah dinanti-nanti para tenaga pendidik di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kota Kotamobagu.

Adapun syarat pencairan tunjangan profesi guru tertuang dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Penyaluran tunjangan sertifikasi guru 2024 dibagi menjadi empat tahapan, yakni per tiga bulan atau triwulan.

Dihubungi awak media Rabu 17 April 2024, Kadis Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu Mohamad Aljufri Ngandu mengungkapkan, penyaluran tunjangan sertifikasi guru di Kota Kotamobagu sendiri sudah ada titik terang.

“Tinggal menunggu transferan dari pemerintah pusat. Sambil menunggu itu, saat ini kami maksimalkan pemasukan syarat pencairan sertifikasi guru dari para penerima,” ungkap Aljufri.

Dikatakannya, pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 pada triwulan I mengalami keterlambatan, disebabkan libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Namun demikian lanjut Aljufri, pihaknya akan berupaya maksimal agar penyaluran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2024 bisa segera terealisasi.

“Insyaallah secepatnya, karena kami dari dinas juga sangat berharap anggarannya bisa segera turun agar bisa secepatnya disalurkan kepada para penerima,” harapnya. (ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *