Hukum  

Kakek 81 Tahun di Manado Jadi Terdakwa di Tanah Sendiri, Advokat James Tuwo DKK Langsung Turun Tangan

HALO SULAWESI, MANADO — Seorang kakek bernama Hengky Pinontoan (81), warga Kota Manado, harus rutin datang ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pasalnya sang kakek ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerobotan tanah di lahannya sendiri.

Kakek tersebut dilaporkan oleh warga lain bernama Robby Kurniawan.

Ketika ditemui di PN Manado, kakek Hengky mengatakan dirinya sudah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun.

Ia juga kaget ketika ada sertifikat hak milik (SHM) baru atas tanah seluas satu hektar miliknya dengan nama yang baru.

Tanah tersebut terletak di Ringroad Manado.

“Saya tidak pernah jual tanah kepada orang lain. Itu tanah adat, warisan orang tua,” ujar Hengky.

Advokat James Tuwo bersama tim yakni Tinneke Rarung, Vianne Mamesah dan Tanse Mantiri pun turun tangan membantu kakek Hengky.

Kasus ini sudah masuk dalam sidang putusan sela.

Sayangnya putusan sela yang diajukan James Tuwo dan tim masih ditolak oleh majelis hakim.

Hakim Relly Behuku berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum kakek Hengky Pinontoan sudah masuk dalam materi perkara.

Advokat Tinneke Rarung saat ditemui mengatakan tanah Hengky Pinontoan seluas 16.408 meter persegi telah terdaftar dalam Register Nomor 17 Folio 07. Pada 13 September 2001.

Tanah itu dipisahkan untuk pembangunan jalan Manado By Pass seluas 2.595 meter persegi.

“Klien kami memiliki alas hak yang sah. Tidak pernah beralih ke pihak lain. Tanah itu satu hamparan dengan lokasi yang dibebaskan pemerintah untuk jalan by pass. Satu surat,” jelas dia.

Ia optimis, tanah akan kembali kepada pemilik sesunggunya karena tidak ada bukti peralihan hak dari Hengky Pinontoan ke Robby Kurniawan.

“Kita tunggu saja di persidangan nanti . Semua kembali ke pembuktian,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *