Jelang Idul Fitri, Pemkot kotamobagu Larang Pemilik Toko Dilarang Berjualan di Lokasi Parkir

Jelang Idul Fitri, Pemkot kotamobagu Larang Pemilik Toko Dilarang Berjualan di Lokasi Parkir
Jelang Idul Fitri, Pemkot kotamobagu Larang Pemilik Toko Dilarang Berjualan di Lokasi Parkir

HALOSULAWESI, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di pusat kota Kotamobagu untuk tidak berjualan di lokasi parkir atau di emperan toko. Selasa, 4 April 2023.

Kepala Satuan Pol PP, Sahaya Mokoginta saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan pengunjing menjelang hari raya idul fitri.

“Kami melakukan himbauan kepada para pemilik usaha khususnya pertokoan yang ada di pusat kota untuk tidak menggelar jualan di pelataran toko agar tidak mengganggu lokasi parkir yang sudah disiapkan untuk pengunjung,” ujar Sahaya.

Dirinya menegaskan kepada setiap pemilik toko agar menyiapkan lahan parkir untuk pengunjung agar tidak mengganggu aktifitas lalu lintas.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan untuk pemilik toko untuk mengfungsikan lokasi parkiran yang sudah ada sesuai dengan fungsinya, dan apabila kami dapati ada pemilik toko yang melanggar, maka akan kami berikan sanksi tegas, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *