HALO SULAWESI, MANADO — Seorang warga Manado bernama Yanne Barahama memberikan somasi kepada Bank Mandiri cabang Manado.
Somasi tersebut diberikan karena ulah Bank Mandiri yang tak mau menyerahkan sertifikat miliknya.
Padahal, rumah milik warga tersebut sudah lunas dicicil melalui Bank Mandiri.
Ketika ditemui, Harianto Nanga selaku Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut yang mendampingi sang nasabah, mengaku heran dengan tingkah Bank Mandiri Manado.
Menurutnya, pihak bank harusnya langsung menyerahkan sertifikat rumah tersebut ketika nasabah sudah selesai mencicil rumah tersebut.
“Bahkan dari Informasi yang kami peroleh sertifikat itu tidak diserahkan selama tiga tahun oleh pihak Bank Mandiri. Ini sungguh luar biasa,” ujarnya, Selasa 22 Agustus 2023 saat ditemui di kediamannya.
Ia menambahkan apa yang dilakukan pihak Bank Mandiri Manado tersebut sudah merupakan tindakan pidana.
“Ini pidana. Masa nasabah sudah bayar KPR sampai lunas, malah sekarang sertifikatnya ditahan pihak Bank Mandiri,” ujarnya.
“Jadi ini ada potensi pelanggaran UU No 7 tahun 1986 tentang perbankan pada pasal 2,” tegas dia lagi.
Harianto mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menyurat kepada Bank Indonesia dan OJK tentang peristiwa tersebut.
Ia pun berharap OJK selaku lembaga yang mengawasi perbankan bisa turun tangan dalam kasus tersebut.
“Kami harap OJK bisa turun tangan dan menyelesaikan hal ini. Karena sudah banyak uang yang dikeluarkan nasabah tersebut,” tegas dia lagi.
Sementara itu, Pjs Konsumer Loan Manager Bank Mandiri Manado Muhammad Abdul Latif melalui balasan surat somasi mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan developer perumahan tersebut.
Melalui balasan surat somasi, ia mengatakan bahwa masih ada sengketa tanah di objek yang dibayar oleh sang nasabah.
Pihak Mandiri Manado juga menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa tersebut. (Nie)