ads

Pemkot Kotamobagu Evaluasi Usulan Perubahan Peruntukan Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan mengkaji usulan pedagang yang meminta penyediaan area khusus untuk penjualan ikan dan daging ayam segar di Pasar 23 Maret.

Usulan tersebut disampaikan perwakilan pedagang bersama LSM Forum Suara Rakyat Kota dalam audiensi dengan Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, dan jajaran pemerintah daerah.

Dalam pertemuan itu, Ando Suka Mulia Lobud dan David Wulur menyampaikan harapan agar penataan Pasar 23 Maret tidak hanya menyediakan ruang bagi pedagang barang kering, seperti pakaian dan kebutuhan rumah tangga, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan pedagang komoditas basah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkot Kotamobagu menyatakan usulan itu perlu dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan. Pasalnya, Pasar 23 Maret saat ini ditetapkan sebagai pasar kering sehingga aktivitas perdagangan ikan dan daging ayam segar belum termasuk dalam peruntukannya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pemerintah menghargai masukan yang disampaikan para pedagang dan perwakilan LSM.

Menurutnya, posisi Pasar 23 Maret yang berada di pusat kota membuat perubahan peruntukan perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tata ruang hingga dampak terhadap lingkungan dan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Pemerintah akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk mengkaji ketersediaan lokasi, sistem sanitasi dan drainase, pengelolaan limbah, kebersihan lingkungan, keamanan pangan, serta dampak ekonomi bagi para pelaku usaha.

Hasil kajian tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan apakah usulan penyediaan area perdagangan bahan basah dapat diterapkan di kawasan pasar tersebut.

Sambil menunggu proses kajian, Pemkot Kotamobagu meminta para pedagang tetap mengikuti ketentuan pemanfaatan Pasar 23 Maret yang berlaku.

Ketentuan itu mengacu pada Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 28/DPKUKM/SK/WK/9/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Pasar 23 Maret Kotamobagu sebagai Pasar Kering.

Pemkot menegaskan pembahasan aspirasi pedagang akan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, ketertiban kawasan, serta aturan yang menjadi dasar pengelolaan pasar.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *