KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai penataan median Jalan Paloko-Kinalang yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Penataan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, penerangan jalan, fungsi ruang jalan hingga keberadaan vegetasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa penataan kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan bentuk median, tetapi juga menyangkut penyesuaian fasilitas jalan agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Menurut Sahaya, setiap perangkat daerah memiliki sudut pandang teknis dan kewenangan masing-masing dalam proses penataan. Karena itu, berbagai penjelasan yang disampaikan pemerintah perlu dipahami sebagai bagian dari satu rangkaian pekerjaan.
Ia menegaskan, keberadaan pepohonan di median jalan tetap menjadi perhatian. Namun, penempatannya harus memperhitungkan pertumbuhan tanaman, ketinggian tajuk, jarak pandang pengendara, serta efektivitas lampu penerangan jalan.
Salah satu pedoman yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.
Sahaya menjelaskan, penyesuaian vegetasi diperlukan agar tanaman tidak mengganggu fungsi jalan maupun mengurangi keselamatan pengguna, terutama ketika pohon tumbuh semakin besar dan tinggi.
“Pohon lama dievaluasi dengan melihat kondisi dan karakter masing-masing. Seiring waktu, ukuran batang, tinggi, tajuk dan perkembangan akar berubah. Karena itu, kondisi saat ini perlu dilihat kembali,” jelasnya.
Dalam rencana penataan tersebut, median Jalan Paloko-Kinalang akan diperkecil. Sementara itu, unsur penghijauan tetap dipertahankan melalui penempatan tanaman yang dinilai lebih sesuai di bahu jalan, baik pada sisi kiri maupun kanan.
Langkah ini, kata Sahaya, merupakan bagian dari upaya menyesuaikan penempatan vegetasi dengan fungsi ruang jalan. Dengan demikian, penghijauan tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, jarak pandang, dan kebutuhan penerangan.
Ia juga mengingatkan agar penataan Jalan Paloko-Kinalang dilihat secara menyeluruh. Selain memperhatikan kondisi fisik jalan, pemerintah turut mempertimbangkan kenyamanan masyarakat serta keamanan seluruh pengguna jalan.
Pemkot Kotamobagu pun menyambut berbagai tanggapan masyarakat terkait kebijakan tersebut. Saran dan kritik yang disampaikan dinilai penting sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Pemerintah memastikan bahwa proses penataan tetap diarahkan untuk menciptakan kawasan jalan yang lebih tertib, aman, terang, dan nyaman, dengan mempertahankan penghijauan melalui penempatan vegetasi yang sesuai dengan karakter jalan.
Melalui penataan ini, Pemkot Kotamobagu berharap fungsi jalan dapat berjalan optimal sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sepanjang kawasan Paloko-Kinalang.*












