ads

Sahaya Mokoginta Tekankan Sinergi Lintas Instansi dalam Pengawasan Orang Asing

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, saat mewakili Wali Kota Wenny Gaib dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Kotamobagu Tahun 2026, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu itu mengusung tema “Pengawasan Orang Asing yang Adaptif dan Terpadu dalam Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban”.

Sahaya mengatakan, pengawasan terhadap WNA membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama karena Kotamobagu memiliki posisi strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Perkembangan mobilitas masyarakat serta konektivitas antardaerah dinilai menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengawasan. Kondisi tersebut menuntut koordinasi yang lebih efektif agar setiap informasi terkait keberadaan maupun kegiatan orang asing dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

Menurut Sahaya, komunikasi dan pertukaran informasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan yang optimal.

“Koordinasi lintas sektor sangat penting, terutama dalam pertukaran informasi, pemantauan keberadaan dan aktivitas orang asing, serta respons cepat terhadap hal-hal yang memerlukan penanganan,” ujarnya.

Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, Pemkot Kotamobagu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu menjaga lingkungan. Warga diimbau melaporkan kepada pemerintah setempat atau Kantor Imigrasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang dinilai perlu mendapat klarifikasi.

Sahaya turut mengingatkan pentingnya kepatuhan WNA terhadap ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Penggunaan izin tinggal harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang perlu diklarifikasi terkait keberadaan atau aktivitas orang asing, segera sampaikan kepada pemerintah setempat atau berkoordinasi dengan Imigrasi, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui rapat Timpora tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap koordinasi antarinstansi semakin solid, disertai mekanisme pertukaran informasi yang lebih efektif. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran keimigrasian dapat diantisipasi sejak dini.

Sahaya optimistis, kerja sama yang terbangun antara pemerintah daerah, Imigrasi, dan unsur terkait dapat membantu mempertahankan situasi keamanan dan ketertiban di Kotamobagu maupun Sulawesi Utara secara umum.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu atas penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *