KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2021.
Tahap II terhadap dua tersangka tersebut dilaksanakan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kantor Kejari Kotamobagu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, S.H., mengatakan proses penerimaan tersangka dan barang bukti pada tahap II dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“penerimaan berkas tahap dua—dilaksanakan secara profesional, memastikan kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Julian.
Dalam proses tersebut, dua tersangka masing-masing berinisial CM dan AK diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.
Tersangka CM diserahkan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Kepala Kejari Kotamobagu Nomor PRINT-58/P.1.12/Fd.2/09/2026.
Sementara tersangka AK diserahkan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Kepala Kejari Kotamobagu Nomor PRINT-59/P.1.12/Fd.2/09/2026.
Usai proses tahap II, kedua tersangka langsung menjalani penahanan pada tahap penuntutan.
CM ditahan mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotamobagu selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejari Kotamobagu Nomor PRINT-54/P.1.12/Ft.1/09/2026.
Hal serupa dilakukan terhadap tersangka AK. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Rutan Kelas IIB Kotamobagu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-55/P.1.12/Ft.1/09/2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin pada KPU Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2021.
Akibat dugaan perbuatan kedua tersangka, perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp517.305.136.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses perkara selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan. ***












