ads

SI JOSS Permudah Warga Kotamobagu Urus NIB Tanpa Datang ke Kantor

KOTAMOBAGU- Kabar gembira untuk warga Kota Kotamobagu yang kini tak perlu lagi harus mendatangi kantor pemerintahan hanya untuk mengurus perizinan usaha.

Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) menghadirkan program Sistem Jemput OSS atau SI JOSS sebagai inovasi pelayanan yang langsung menyasar masyarakat di desa dan kelurahan.

Melalui program tersebut, petugas turun ke lapangan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang hendak memulai usaha, mengembangkan kegiatan usaha maupun mengurus dokumen perizinan.

Salah satu layanan yang menjadi fokus SI JOSS adalah membantu masyarakat dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPSP Kota Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, mengatakan program tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan perizinan secara daring.

Menurutnya, kehadiran petugas di desa dan kelurahan juga diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan dokumen sekaligus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai prosedur perizinan.

“Melalui SI JOSS, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan dekat. Kami yang datang langsung ke desa dan kelurahan untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan NIB maupun perizinan lainnya,” ujar Meike.

Ia menambahkan, pelayanan dengan pola jemput bola tersebut merupakan bagian dari upaya DPMPSP meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat memiliki legalitas usaha.

Dengan adanya SI JOSS, masyarakat dapat memperoleh pendampingan tanpa harus meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor DPMPSP.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki dokumen perizinan yang sah.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *