KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Seminar Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Selasa (4/8/2026).
Seminar tersebut mempertemukan penyidik, jaksa, pemerintah daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan sektor pertambangan untuk membahas penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor tambang.
Mengusung tema “Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan”, forum ini menitikberatkan pada penerapan sanksi kumulatif terhadap tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan sebagai upaya memulihkan kerugian negara sekaligus kerusakan ekologis.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tjasrifin Mulyana, menjelaskan bahwa wilayah Bolaang Mongondow Raya memiliki potensi mineral yang besar, namun juga menghadapi persoalan maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP).
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga memicu kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, dan berbagai dampak sosial lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam menangani persoalan pertambangan ilegal.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari penindakan pidana korupsi, penerapan pidana lingkungan, hingga gugatan perdata untuk memulihkan kerugian ekologis.
Jacob menambahkan, pelaku tambang ilegal maupun penyalahgunaan kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban atas dua aspek sekaligus, yakni kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan, demi menjamin keberlanjutan sumber daya alam serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.*












