KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Saptono, S.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) yang baru, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan dirangkaikan dengan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Dalam prosesi tersebut, jabatan Kasi Datun diserahterimakan dari pejabat lama, Mariska Jennifer Sarah Kandou, S.H., M.H., kepada pejabat baru, Andika Esra Awoah, S.H. Sementara itu, Mariska Jennifer Sarah Kandou selanjutnya mengemban tugas baru sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pegawai serta staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Kajari Kotamobagu, Saptono, S.H., menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk penyegaran serta peningkatan kinerja institusi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas, serta berharap pejabat baru dapat segera beradaptasi dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Kepada pejabat yang baru dilantik, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan menunjukkan kinerja yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi dan masyarakat. Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Saptono.
Lebih lanjut, Kajari menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antarbidang dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas, meningkatkan disiplin, serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dengan adanya pergantian pejabat ini, diharapkan kinerja Kejaksaan Negeri Kotamobagu semakin optimal, khususnya dalam penanganan bidang perdata dan tata usaha negara serta pengelolaan aset dan barang bukti. ***











