ads

Tertibkan Aktivitas Jual-Beli, Satpol-PP Kotamobagu Ajak Pedagang Patuhi Perda

KOTAMOBAGU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu kembali melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan (PATWAS) di kawasan Pasar 23 Maret, Sabtu (19/7/2025), sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol-PP memberikan imbauan langsung kepada para pedagang untuk senantiasa mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kegiatan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga langkah edukatif agar masyarakat memahami pentingnya beraktivitas dengan tertib dan tidak merugikan kepentingan umum,” ungkap salah satu personel Satpol-PP di lokasi.

Pendekatan persuasif yang diterapkan ini diharapkan dapat mendorong para pedagang agar lebih tertib dalam menjalankan usahanya, serta mendukung terciptanya lingkungan pasar yang aman, nyaman, dan teratur.

Dan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menciptakan ruang publik yang tertib dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat.*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *