HALO SULAWESI, MANADO — Belum lama ini di kota Manado viral sebuah video yang menunjukkan seorang kakek yang memprotes lahan miliknya dipasang plang atas nama anak Gubernur Sulut Rio Dondokambey.
Menanggapi video tersebut, kuasa hukum Rio Dondokambey yakni Advokat James Tuwo ketika ditemui mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Meintje Sumeise.
Hal ini sesuai dengan alas hak yang ada di register asli.
“Registernya ada pada kami dan itu asli. Didalamnya ada tiga kakak beradik, yang punya tanah tersebut dan dijual ke klien kami,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
“Nah, setelah dijual klien kami kemudian melakukan take over dengan memasang plang. Tapi semuanya sudah sesuai dengan aturan dan tidak seperti video viral yang beredar sebelumnya,” beber Tuwo.
James Tuwo mengatakan bahwa anak pejabat berhak mempunyai tanah, tapi tentu saja dengan prosedur yang sesuai.
“Jadi apa yang beredar tersebut tidak sesuai fakta. Karena faktanya tanah tersebut sudah milik klien kami, surat-suratnya juga sudah ada,” tegasnya.
James juga membeberkan bahwa orang yang mengaku-ngaku dalam video tersebut bukanlah pemilik dari tanah tersebut.
“Yang bersangkutan dalam video tersebut sudah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari klien kami, dan itu ada buktinya pada kami,” ungkapnya.
“Ketika kami meminta dasar alas hak atas tanah tersebut, yang bersangkutan tak pernah menunjukkannya pada kami,” ucap dia.
Usai menerima uang tersebut, pria dalam video tersebut juga sudah menandatangani perjanjian.
“Makanya saya kaget ketika yang bersangkutan koar-koar lagi, padahal sudah terima yang ratusan juta dan ada perjanjiannya,” kata dia.
James membeberkan orang dalam video tersebut juga sudah berjanji ketika diberikan uang, ia tak akan meributkan lagi tanah tersebut.
“Tapi ternyata faktanya tidak seperti itu. Bahkan secara hukum orang ini tidak ada hak atas tanah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apa yang dikatakan oleh kakek tersebut dalam video yang viral tak sesuai dengan fakta.
Bahkan ada unsur pencemaran nama baik dalam video viral tersebut.
“Apalagi membawa nama unsur pejabat. Ini bisa dibawa ke ranah hukum. Pejabat tidak ada salahnya punya tanah, asalkan diperoleh dengan prosedur yang benar,” ungkapnya lagi.
“Saya melihat bahwa video tersebut terkesan memberikan opini yang tidak baik ke publik,” ucapnya.
“Karena berbicara itu harus punya bukti dan fakta. Sebelum kami melakukan take over atas tanah tersebut, kami sudah melakukan cek dan ricek dan sesuai fakta yang bersangkutan tidak ada hak atas tanah itu,” beber dia.
Ia pun meminta agar orang dalam video tersebut tidak memviralkan sesuatu yang tidak benar.
“Jangan memviralkan sesuatu yang tidak sesuai fakta, karena ada konsekuensi hukumnya,” tandas Tuwo. ***