HALO SULAWESI, KOTAMOBAGU – Pelaku UMKM di Kotamobagu yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan wajib mengantongi izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kepala Dinkes Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK Yuniviana Manoppo, mengatakan PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk industri pangan.
“Pelaku usaha pangan harus memiliki Izin PIRT atau kode registrasi, untuk memastikan keamanan dan kesehatan produk, serta sebagai jaminan hygine dan sanitasi keamanan pangan yang diolah pelaku usaha,” kata Manoppo.
Menurut Yuniviana dengan mengantongi izin PIRT, menandakan pemilik usaha pangan telah memenuhi uji kelayakan dari Dinkes Kotamobagu.
“Sebelum diberikan rekomendasi PIRT, Dinas Kesehatan akan turun untuk memeriksa kelayakan sarana dan proses produksi,” ujarnya.
Terkait jenis pangan yang diwajibkan memiliki izin PIRT, sesuai dengan peraturan BPOM adalah jenis-jenis olahan yang bisa bertahan selama 14 hari.
“Seperti roti, keripik, kacang goyang, kacang telur, dan masih banyak lagi kriterianya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Ariono Potabuga, menghimbau kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar wajib mengantongi PIRT.
“Kami selaku Dinas yang melakukan pembinaan terhadapa pelaku UMK khususnya yang berusaha di produk-produk pangan wajib ada sertifikat PIRT. Kami menghimbau pelaku usaha untuk segera mengurus PIRT sebelum diedarkan ke pasaraan, karena PIRT ini sangat penting,” tuturnya.(*)