Rp120 Milar PAD Pemkot Kotamobagu Tahun Ini

HALO SULAWESI,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menetapkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun anggaran 2024, Rp 120 Miliar.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2023, Pemkot Kotamobagu hanya menargetkan sebesar Rp 98 Miliar.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus, PAD tahun ini mengalami kenaikan atau melebihi jumlah yang ditargetkan dari tahun sebelumnya.

“Itu sudah termasuk PAD RSUD Kotamobagu, sekira 75 Miliar,” ujar Ato’ sapaan akrab Sugiarto Yunus.

Dijelaskan, PAD Pemkot Kotamobagu diambil dari berbagai sumber, di antaranya dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lainnya.

Di sisi lain, dia menyebut, kalau tahun ini sedikit ada keterlambatan terkait realisasi, karana menunggu menunggu penetapan Perda yang baru ditetapkan pada bulan Januari.

“Adanya perubahan Perda di tahun ini, mengakibatkan tidak adanya pemasukan PAD pada bulan Januari 2024. Target kami sebenarnya, di bulan Januari sudah ada yang diterima, tapi karena menunggu penetapan Perda, tidak ada yang masuk. Meski demikian, tercatat hingga awal bulan April ini, sudah ada sekitar 10 persen yang sudah terealisasi,” sebut dia.

Kendati begitu, dirinya optimis jika target PAD tahun ini bisa tercapai hingga akhir tahun nanti. Karena jika dilihat dari tahun ke tahun, trennya sangat positif bahkan melebih jumlah target, tahun lalu capai hingga 108 persen. “Kami optimis capai 100 persen tahun ini,” kata dia.

Dia juga menambahkan, bahwa Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ditegaskan juga soal sanksi.

“Kami juga konsultasikan tata cara penerapan sanksinya dengan Peraturan Wali Kota, mulai dari sanksi ringan sampai yang berat, misalnya penutupan tempat usaha hingga proses pidana, dan berharap, sanksi tersebut tidak terjadi bagi para pelaku usaha atau pada sumber PAD yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu dapat proaktif lagi, dan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat yang taat membayar pajak dan retribusi hingga saat ini,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *