HALOSULAWESI, BOLMONG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan penindakan bagi oknum yang menggelar dagangannnya di luar lokasi pasar senggol yang sudah ditentukan.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Sahaya mengatakan bahwa pasar senggol tahun ini hanya dilakukan di satu lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemkot, yakni di lahan eks RSUD Datoe Binangkang.
“Sesuai SK wali kota, tahun ini dilaksanakan di eks RSUD Datoe Binangkang. Olehnya, jika ada bangunan lapak di luar lokasi yang telah ditentukan maka itu ilegal dan pasti kami bersama TNI-POLRI akan tindak,” tegas Sahaya.
Dirinya juga menambahkan bahwa Pemkot Kotamobagu terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pasar Senggol yang direncanakan akan mulai dibuka 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Mari gunakan lapak Pasar Senggol yang telah disediakan oleh Pemerintah sesuai dengan keputusan SK Walikota yang diperuntukkan bagi siapa saja, ini terbuka untuk umum yang ingin berjualan di tempat itu,” pungkasnya.