KPU Mitra Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024

MITRA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) gelar kegiatan Sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Kegiatan Sosialisasi ini digelar pada Sabtu 27 Juli sampai dengan Senin 29 Juli 2024 di Hotel Sentra Manado.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Mitra Otniel Tamod yang dihadiri, PPK se-Kabupaten Mitra, Pimpinan Partai Politik serta berbagai narasumber.

 

 

Ketua KPU Mitra Otniel Tamod dalam sambutnya mengatakan bahwa kehadiran partai politik pada kegiatan sangat penting, karena suksesnya pilkada ini karena keterlibatan partai politik.

“KPU bersama dengan Partai Politik merupakan satu kesatuan yang saling mengikat, dan perlu disyukuri bahwa hingga pemilihan sebelum-sebelumnya antar KPU Mitra dan Pihak Partai Politik tidak ada permasalahan,” ujarnya.

Otnie Tamod juga berharap antara pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan peserta pemilu agar komunikasi yang sudah terjalin dengan baik akan terus berjalan.

“Komunitas dan koordinasi merupakan hal penting dalam menyukseskan pilkada mendatang, dan kami KPU terus berusaha untuk mengambil satu langkah dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Ryan Sandag menyampaikan kepada para Partai Pengusung tentang syarat calon dan syarat pencalonan yang dibuka lihat di PKPU 8 pasal 11-33.

“Terkait pencalonan ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh Partai pengusung yakni, syarat calon dan syarat pencalonan dan itu bisa dilihat di PKPU 8 pasal 11 – 33, seperti halnya bakal calon yang saat ini masih aktif maka syarat yang bersangkutan harus menyampaikan surat pengunduran diri, dan bagi bakal calon terpilih pada pemilu 2024 maka yang bersangkutan oleh partainya harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” ujarnya.

Adapun Sekertaris Daerah (Sekda) David Lalandos mewakili Bupati dikesempatan itu menyampaikan, peran serta pemerintah kabupaten dalam pencalonan Kepala Daerah itu ada 4 yakni: pertama, menjamin ketersediaan anggaran. kedua, menjamin stabilitas politik dan keamanan. ketiga, upaya dalam menjaga netralitas ASN. dan keempat, memberikan data penduduk potensial.

“Sampai saat ini pemerintah kabupaten melalui dinas kependudukan dan catatan sipil terus berupaya hingga tiba saat pemilihan kepala daerah seluruh pemilih sudah memiliki dokumen kependudukan, khusus untuk pendanaan pemerintah kabupaten juga memproses dan mencairkan anggaran untuk pilkada itu kepada KPU, terkait stabilitas keamanan pemerintah bersama dengan unsur forkopimda terus melakukan koordinasi jelang pemilihan dan untuk netralitas ASN kami sudah membuat surat edaran dan sosialisasi kepada Seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Mitra untuk tetap netral dalam pilkada nantinya tidak memihak pada satu orang atau kelompok partai politik manapun,” ujar Sekda Mitra.

Selanjutnya Sekda Mitra teraneh jga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mitra terus berupaya untuk mendukung tugas-tugas dari KPU maupun Bawaslu dengan terus berkoordinasi guna terlaksananya pilkada dengan sukses dan aman.

“Pemerintah Kabupaten terus berkomitmen mendukung program nasional ini meski dengan keterbatasan anggaran, dengan harapan agenda besar ini bisa terlaksana dengan baik dan menjadi tugas kita bersama untuk menyukseskan,” ucapnya.

Masih dikesempatan yang sama Salman Sailangi, selaku Komisioner KPU Sulawesi Utara (Sulut) dalam paparannya menyampaikan, tahapan pemilihan yang sudah berjalan cukup panjang ini diawali dengan persiapan-persiapan dan beririsan dengan pemilu yang barusan dan itu terasa begitu cepat.

“Dalam konteks ini kami mendorong agar peserta pemilu agar saling sinkron dan cepat berkoordinasi dengan pimpinan diatasnya, karena bisa saja dalam waktu yang cepat ada perubahan regulasi” ucapnya.

Lebih lanjut Salman mengatakan, rasanya terlalu lalu mahal harganya jika dibelakang hari terjadi problem, ditambah evoria tim yang begitu menggebu-gebu, baik tim sukses dan para pendukung yang sudah berproses sedemikian lamanya dan akhirnya calon harus gugur dimeja persidangan MK, karena sejatinya konflik horizontal nya tidak bisa diukur.

“Agar itu tidak terjadi maka langka antisipasinya bisa dilakukan diawal, tentu KPU akan melaksanakan semaksimal mungkin untuk melakukan klarifikasi terhadap semua dokumen, namun kami juga mengharapkan partai politik bisa melakukan itu,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini ada para Narasumber yaitu Polres Mitra diwakili oleh Kasat Intel Suparlan, Pemkab Mitra oleh Sekda Mitra David Lalandos, Kemenkumham perwakilan Sulut, KPU Propinsi Sulut dan KPU Mitra, Kejaksaan Negeri Tondano, BIN Sulut, kodim 1302 Minahasa, Bawaslu Kabupaten Mitra, Dinas Pendidikan Mitra, Dinas capil Mitra, Pengadilan Negeri Tondano, BNN dan kepala badan Kesbangpol Kabupaten Mitra.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *